Lampung Tengah – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Tengah, pada 9 Desember 2020 lalu, masih menyisakan cerita pahit. Padalnya, sekelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di Kampung Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten setempat, merasa di rugikan dengan adanya potongan honorium pada anggaran yang mereka terima. Sebab, honor yang di terima tidak sesuai dengan anggaran yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kuat dugaan, honor dipotong oleh oknum Panitia PPS.
Hal ini di akui oleh salah satu Ketua dan anggota KPPS Kampung Kotabaru, Kecamatan Padangratu. Jika dirinya, hanya mendapatkan honor sebesar Rp.6.188.000, padahal anggaran dari KPU sebesar Rp.7.214.000.
“Yang kami terima, cuma itu. Kalau kata Ketua PPS nya, anggaran itu sudah sesuai dengan acuan dari PPK,” ungkapnya, sekaligus meminta identitasnya di sembunyikan, Rabu (10/03).
Dia juga menjelaskan, jika di Kampung Kotabaru, terdapat 8 TPS. Dan honor masing-masing TPS, di potong sebesar Rp1.026.000. Estimasi kerugian, sebesar kurang lebih Rp.8.208.000.
Terpisah, Ketua PPS, Sopian yang diketahui juga sebagai Kepala Sekolah SMP. 28 Kecamatan Padangratu, berdalih lupa dan berpura+pura tidak mengetahuinya.
“Saya kurang paham, dan tidak memgetahui terkait hal itu mas. Sepengetahuan saya, semua kegiatan itu telah berjalan sesuai aturannya,” kilah Sopian, saat di konfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (10/3/2021). (Ki)