Tulang Bawang – Di curigai tempat persembunyian, akhirnya, Satresnarkoba Polred Tulang Bawang menggrebeg sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur. Penggerbekan ini berlangsung pada Selasa (9/3/2021), pukul 22.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Selasa malam, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya. Disana, seorang pria berinisial RZ (28) yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu, berhasil di tangkap,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (11/3/2021).
Lalu AKP Anton menjelaskan, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan kotak warna putih merk pixy.
Keberhasilan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang di dapat.
“Petugas kami, langsung berangkat menuju ke lokasi. Lalu dilakukan penggerbekan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,”jelas AKP Anton.
Sementara pelaku, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dimana akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (*)