Tulang Bawang – Kasus Pembunuhan sadis, yang terjadi di Kecamatan Menggala berhasil di ungkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang. Pelaku pembunuhan sadis ini, ditangkap pada Selasa (9/3/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
“Pelaku berinisial ZA (51), berhasil di tangkap oleh petugas kami pada Selasa siang. Pelaku yang berprofesi buruh ini, merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (12/3/2021).
Lalu dia juga menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015), pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.
Dimana, pada waktu itu Korban sedang mrlakukan perjalanan pulang dari Kecamatan Menggala menuju rumahnya. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
“Nah, saat itu Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan, usai membacok korbannya lalu pelaku kabur,” jelas AKP Sandy.
Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui oleh petugas kami berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, terungkap bahwa motif pembunuhan karena dendam.
“Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013. Pdahal tuduhan pelaku ini, tidak memiliki bukti yang kuat,” ungkap AKP Sandy.
Sementara pelaku saat ini, sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)