TANGGAMUS – Sekretaris Dinas, Derius Puterawan dan sejumlah pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, di kabarkan diperiksa Direktorat Tipikor Polda Lampung, pada awal Februari 2021 lalu.
Kuat dugaan pemeriksaan yang dilakukan Dirtipikor Polda Lampung ini, terkait realisasi kegiatan Diskominfo Tanggamus tahun anggaran 2019-2020.
Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA perihal pemeriksaan dirinya, mantan kabid humas itu melimpahkan kepada Kepala Diskominfo.
“Hubungi Kadis saja,”ujarnya, minggu,(14/3)2021).
Mekipun Daerius menghindar, salah seorang pegawai Diskominfo, Marsus yang turut diperiksa penyidik Tipikor Polda Lampung mengakaui. Jika dirinya bersama Marlina, salah satu PPTK Diskominfo, datang memenuhi panggilan penyidik.
Dia mengaku, dicecar lima pertanyaan oleh penyidik seputar kegiatan pemasangan papan reklame dan baliho tahun anggaran 2019-2020.
“Saya ditanya penyidik soal pengadaan papan reklame dan baliho untuk tahun anggaran 2019 dan 2020..Karena saya PPTK nya, berulang kali penyidik menanyakan soal kejelasan kegiatan tersebut. Dan saya sampaikan, bahwa itu fakta benar adanya,”ungkap Marsus, Minggu (14/3/2021).
Dia juga terangkan, selaku PPTK kegiatan, dirinya hanya diberi mandat untuk meneken berkas kegiatan. Adapun soal penyusunan, perencanaan dan proses penunjukkan pihak ketiga dalam pengadaan reklame dan baliho, dirinya mengaku tidak mengerti.
Bahkan, untuk nilai pagu anggarannya pun dirinya pun tidak tahu.
“Sebagai PPTK, saya hanya diminta untuk menandatangani berkas saja. Untuk anggaran reklame tahun anggaran 2019 itu, kurang lebih Rp.100 jutaan sekian apa berapa gitu ya, saya tidak ingat. Begitu juga kegiatan anggaran 2020, seperti papan informasi atau baliho, saya juga enggak tau. Orang aku cuma penanggung jawab PPTK, apa-apa semua pihak ketiga koq,” pungkas Marsus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Diskominfo Tanggamus Sabarudin belum menjawab pesan WA yang ditujukan kepadanya.(Denny).