Lampung Utara – Demi menyikapi pelayanan publik, maka di butuhkan Reformasi Birokrasi. Langkah ini, merupakan langkah yang efisien guna mendukung program pemerintah dalam penataan terhadap sistem
penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, dapat melayani masyarakat secara cepat dan tepat.
Selain itu juga, perlu mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari KKN. Dan utamanya, meningkatkan pelayanan prima serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Kendati demikian, perjalanan tidak semulus yang di harapkan. Tentunya, ada kendala yang di hadapi, seperti
penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya
pengawasan. Untuk itulah, guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut, di perlukan langkah strategis diantaranya pembangunan Zona Integritas demi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kementerian Hukum dan HAM melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan dasar diatas, maka Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA, Bapas, Imigrasi, Rubpasan, Kabupaaten Lampung Utara, pasca penandatanganam Fakta zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) terus melakukan pembenahan. Khususnya, dalam pelayanan publik dan internal lembaga.
“Pasca penandatangan fakta zona integritas, kita terus berbenah menuju WBK dan WBBM. Prioritas pertama adalah, pelayanan publik,”kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B, Lampung Utara, Mukhlisin, SH, MH., diruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).
Tujuannya, lanjut dia. Agar pelayanan publik, benar-benar diimplementasikan dan diwujudkan. Sehingga, masyarakat dapat merasakan WBK dan WBBM.
“Pelayanan yang baik dan bersih, menunjukkan tidak adanya pungli. Makanya, pelayanan ini akan menggunakan aplikasi khusus,” ujar Mukhlisin.
Kemudian, dia mengharapkan. Dengan dicanangkannya zona integritas WBK/WBBM di wilayah hukum Lampung Utara, dapat menunjukkan pelayanan yang bersih bagi masyarakat.
“Dengan adanya WBK/WBBM, maka pelayanan yang di terima masyarakat bisa lebih baik lagi. Dan kita pastikan, tidak ada perbuatan bersifat koruptif,” tegas Ka Rutan ini. (*)