Tulang Bawang – Buronan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di tangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Lampung, di kediamanya, Kelurahan ujung Gunung, Senin (22/3/2021) pukul 04.30 WIB..
“Ya, subuh tadi petugas kami berhasil menangkap buronan pelaku curanmor berinisial AP als PI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.
Lalu kata AKP Sandy, sebelum di tangkap pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, serta berusaha melarikan diri. Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku.
Lebih rinci dia menjelaskan, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku AP alias PI tidak sendirian. Tetapi bersama dengan rekannya Yanto (30), yang telah lebih dahulu ditangkap pada 11 Juli 2019 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban Ahmad Rustandi (67), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada hari Minggu (16/06/2019), pukul 19.20 WIB, di halaman parkir belakang Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Waktu kejadian curanmor ini, korban sedang melaksanakan sholat isya dan sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna putih, BE 3447 TN, miliknya terparkir di halaman belakang masjid Al-Muhajirin dalam keadaan terkunci stang. Usai melaksanakan sholat isya korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Sandy.
Untuk diketahui, pelaku curanmor berinisial AP als PI ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2014 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)