Tulang Bawang – Satnarkoba Polres Tulang Bawang, Lampung, berhasil menggrebeg sebuah rumah yang di duga dijadikan tempat transaksi narkoba, di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (23/03/2021), pukul 20.00 WIB.
Dalam penggrebegkan tetsebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Para pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial SO als TK (34), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu dan SN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mangga, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (27/3/2021).
Selain itu, Lanjut AKP Anton. Petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, lima bungkus plastik klip kosong, pipet panjang dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).
Keberhasilan mengungkap kasus ini, lanjutnya. Merupakan hasil penyelidikan, dari informasi yang didapat jika rumah yang ada di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Saat rumah digerebek, ada dua orang pelaku. Salah satunya, merupakan pemilik rumah beserta BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Untuk saat ini, kata AKP Anton. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (*)