Lamteng – Dinas perhubungan Lampung Tengah, mengklaim bahwa surat edaran yang di keluarkan oleh pihak Kecamatan Seputih Agung, terkait pelarangan armada muatan singkong menggunakan truk jenis fuso telah di sepakati oleh kedua belah pihak antara pengusaha lapak singkong dengan pihak Kecamatan setempat. Hal ini di akui langsung oleh Kadishub Lamteng, Helmy Zain, yang didampingi Kabid lalu lintas, Desrio saat dikonfirmasi, diruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, kata dia. Surat edaran dari Kecamatan telah di tembuskan ke Dishub, alasannya kondisi jalan di Kecamatan Seputih Agung memiliki kapasitas tonase yang di izinkan tidak melebihi dari 7 ton.
“Yang jelas, armada truk fuso itukan kapasitas muatannya melebihi dari batas kapasitas tonase yang kita izinkan untuk melintasi di badan jalan di wilayah itu,” jelas Helmy.
Dia juga menjelaskan, khusu untuk Kabupaten Lamteng ada pembagian beberapa wilayah yang mana truk jenis fuso dilarang untuk melintas. Seperti, di tiga titik wilayah, barat, timur, dan wilayah tengah.
“Selama ini, kita sudah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada mereka. Mengingat fisik jalan, tidak.mampu menahan beban yamg melebihi kapasitas. Jika jalan telah di renovasi, maka larangan akan di kaji ulang,” ujar dia.
Ketika di singgung adanya keluhan dari masyarakat, tentang banyaknya armada bermuatan pasir yang melintas setiap harinya. Helmy mengatakan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk melarang. Pasalnya, perusahaan tambang pasir telah memiliki izin yamg sah.
“Untuk masalah ini, pihak Dishub tidak ada kewenangan untuk melarangnya. Yang ada kewenangan, adalah pihak Kepolisian,” Ungkapnya. (*)