Hotmuda ” Terkait Tender Proyek, Pokja Harus Bekerja Secara Profesional”

Img 20210428 212508

Lampung Barat – Demi mensikapi isu miring terhadap lelamg proyek di Kabupaten Lampung Barat, maka Kabag pengadaan barang dan jasa Pemkab setempat, Hotmuda Simarmata, terus memgingatkan kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa untuk bekerja profesional sesuai aturan. Sehingga, proses tender proyek berjalan sebagaimana yang di harapkan.

“Jangan coba-coba bermain. Harus kedepankan aturan,” ujar Hotmuda Simarmata, kabag pengadaan barang dan jasa Pemkab Lambar di ruang kerjanya kemarin (28/4).

Penegasan yang dilakukan Hotmuda ini, guna menjawab pertanyaan awak media terkait isu tentang paket terkondisi dalam lelang elektronik (E-tendering) yang sedang berlangsung.

“Kami tidak tahu menahu soal isu itu. Yang kami kerjakan adalah, melaksanakan e-tender sesuai aturan,” ujarnya.

Apamyang di tegaskan Hotmuda, bukan hanya untuk Pokja saja. Namun, berlaku juga bagi seluruh rekanan yang mengikuti E-tender.

“Ikuti saja aturan yang berlaku. Kalau tidak sesuai aturan, pasti kami gugurkan,” tegasnya.

Selain itu, menanggapi suara sumbang sejumlah rekanan di Lambar yang mengaku sebagai “pemilik” paket pekerjaan tertentu, Hotmuda menjamin pokja pemilihan tidak terpengaruh situasi yang berkembang diluar.

Sebab menurutnya, Pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pemilihan penyedianya mengacu pada Perpres No 12 Tahun 2020 serta peraturan dan surat edaran menteri PUPR. Berlandaskan pada aturan yang ada, e-tender dilaksanakan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) dan SDP (standar dokumen penawaran). Dari waktu pelaksanaan sampai pada evaluasi dan akhirnya penetapan pemenang lelang elektronik semua tahapannya diatur oleh sistem yang telah baku dan bersifat terbuka.

Meski demikian, Hotmuda mengakui sistem yang telah dibangun dengan baik ini tetap memiliki kelemahan. Sebagai contoh, pekan lalu terjadi gangguan pada jaringan LPSE yakni astinet, dimana sempat mengalami peretasan selama 2 X 24 jam. Akibat peretasan yang tersebut, semua pihak tidak dapat mengakses informasi terkait lelang elektronik yang sedang berlangsung.

“Dampaknya kami menerima keluhan dari para rekanan. LKPP pusat juga langsung memerintahkan kami membuat berita acara atas kondisi yang terjadi,” terang Hotmuda.

Pereyasan ini berkibat pada jadwal lelang elektronik dan terpaksa diubah, diantaranya jadwal download dokumen pemilihan, pemberian penjelasan (aanwijzing), upload dokumen penawaran, pembukaan dokumen penawaran, evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga, serta pembuktian kualifikasi.

Sementara untuk mengatasi masalah teknis ini, maka tidak ada cara selain melaporkan ke pihak PT Telkom dan membentuk tim ahli IT sebagai langkah perbaikan dan langkah antisipasi. Tujuannya agar gangguan serupa ini tidak terulang.

Untuk diketahui,  proses lelang elektronik Tahun 2021 di Lampung Barat sudah dimulai. Pada triwulan pertama, unit pengadaan barang jasa telah melaksanakan e-tender senilai delapan miiar lebih. Sedangkan pada awal triwulan kedua ini, paket pekerjaan yang dilelang mencapai lima puluh miliar lebih. (Eki Purnomo)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *