Lambar – Guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19, khususnya pada hari Raya Idul Fitri. Maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 serta pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah yang dilaksanakan secara berjamaah. Demikian yang dikatakan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus bersama Forkopimda setempat di depan awak media, Kamis, (29/4/2021)
Larangan yang di maksud, bukan hanya berlaku pada wilayah yang berzona merah atau orange saja. Namun, berlaku untuk semua wilayah di lampung barat tanpa terkecuali.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung dan Forkopimda, shalat Idul Fitri dilaksakan di rumah, tidak di masjid atau di tanah lapangan,” kata Parosil,
Selain itu, pemberlakuan kebijakan larangan mudik 2021 akan ditetapkan pada tanggal 6-17 Mei. Regulasi larangan mudik Lebaran 2021, diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H serta Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh armada transportasi. Baik darat, udara, laut, terkecuali untuk distribusi kendaraan logistik.
” Larangan mudik berlaku untuk semua lapisan masyarakat termasuk ASN, jika ada yang melanggarnya nanti akan ada sanksi” tegas Bupati.
Terakhir, bupati megimbau agar semua lapisan masyarat tetap mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, selalu memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.(Eki Purnomo)