Advertorial
Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) dibawah kepemimpinan Bupati Hi. Parosil Mabsus dan Wakilnya Drs. Hi. Mad Hasnurin, membuat terobosan program baru di tahun 2021 ini, yakni bantuan pembayaran rekening listrik.
Bantuan pembayaran rekening listrik tersebut, diperuntukkan bagi rumah ibadah yang ada di seluruh Kabupaten Lambar yang meliputi 15 Kecamatan, 131 Pekon dan 5 Kelurahan. Bantuan ini lebih dikenal dengan nama PM (Parosil -Mad Hasnurin) yang sudah memasuki tahun keempat di masa kepemimpinannya, terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Program ini merupakan implementasi dari janji politik PM saat Pemilihan Kepala Daerah yang lalu, yaitu peningkatkan iman dan taqwa. Dan imk merupakan program ketujuh, dari tujuh program yang digalakkan PM dalam memimpin Lambar.
Untuk itu, Pemkab Lambar memberi jatah kuota sebanyak tiga rumah ibadah per pekon/desa. Sedangkan untuk kelurahan, diberikan kuota lebih banyak, yakni lima rumah ibadah.
Rumah ibadah yang dimaksud meliputi Masjid, Gereja, Vihara dan Pura. Kriteria rumah ibadah yang dapat menerima bantuan itu tergantung dari petunjuk dan kebijakan masing-masing Lurah/ Peratin di setiap pekon/desa untuk memilihnya.
Pembayaran rekening listrik dari Pemkab Lambar dibayarkan per triwulan sekali, dengan jumlah sebesar Rp.300.000,-. Sehingga dalam satu tahun, masing-masing rumah ibadah mendapat jatah dana sebesar Rp.1.200.000. Dan bantuan ini, semacam subsidi bagi rumah ibadah guna meringankan beban biaya dari masing-masing rumah ibadah.
Terhitung sejak Januari hingga April tahun 2021 ini, tercatat sudah 449 rumah ibadah yang merasakan manfaat dari bantuan tersebut, mulai Masjid, Gereja, Vihara hingga Pura yang tersebar di 15 Kecamatan, 131 Pekon dan 5 Kelurahan yang ada di Lampung Barat. (Eki Purnomo)