Lambar – Yehezkiel Ngantung, Jurnalist Metro TV Lampung secara resmi melaporkan tindakan intimidasi yang dialaminya ke Mapolres Lampung Barat, Rabu (05/05/2021).
Tindakan intimidasi tersebut tejadi dimana sekelompok masa yang diduga preman mengancam melukai serta hendak merampas camera miliknya pada saat meliput kericuhan di Unit Layanan Pengadaan (ULP )Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Selasa (4/5/) kemarin.
Kasat Reskrim, AKP Made Silva Yudiawan menjelaskan, dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan, termasuk memeriksa saksi-saksi, serta akan mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Terkait dengan laporan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku, masih dalam penyelidikan, Satreskrim polres lampung barat sudah menerima laporan dari salah satu korban yang berasal dari jurnalist televisi swasta, Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami juga akan melakukan pengecekan ke TKP sehingga perkara yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Barat bisa kami tindak lanjuti dan ungkap pelakunya,”ungkapnya.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/225/V/2021/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT.berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimana dalam pasal 18 undang -undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”
Wartawan muda tersebut meminta kepada pihak Polres agar bisa menindaklanjuti kasus tersebut supaya ada efek jera bagi oknum-oknum yang masih melakukan arogansi kepada pihak wartawan.
“Saya sudah ke polres, laporan sudah diterima oleh kasat reskrim AKP Made Silva Yudiawan proses selanjutnya saya serahkan ke pihak yang berwenang, saya membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali, supaya ada efek jera juga bagi oknum-oknum yang masih melakukan arogansi kepada pihak wartawan”. Jelas eki sapaan akrabnya. (*)