KOTABUMI – “Sebagai Anggota maupun pengurus PWI, kita harus menjaga nama baik organisasi maupun pribadi, dengan cara tidak mengajukan permintaan THR pada pihak lain,” itulah pesan yang disampaikan Ketua PWI Lampung Utara, Rozi Ardiansyah, kepada jajaran anggotanya, Jum’at (7/5/2021).
Pesan yang di sampaikan Rozi, merupakan perpanjangan dari intruksi ketua Umum PWI, Atal S Depari, dan ketua PWI Cabang Lampung, Supriyadi Alfian, menJelang Hari Raya Idul Fitri. ,
“Jadi, semua jajaran pengurus harus mematuhi Intruksi ini. Dewan Pers,” tegas Rozi.
Nampaknya intruksi ini tidak hanya ucapan belaka, terbukti sanksi akan diberlakukan bagi anggota manakala melanggar keputusan sesuai dengan PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.
“Sanksi tegas diberlakukan bagii anggota yang melanggar Intruksi tersebut,”jelasnya.
Sebelumnya Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian menegaskan hal serupa. Dimana pada tanggal 27 April lalu sempat beredar surat THR secara resmi di Lampung, beruntung Pengurus provinsi cepat melakukan pengecekan atas kebenarannya.
“Setelah di cek dan benar, maka Saya langsung memerintahkan menarik semua proposal yang telah ke luar. Lalu, pengurus provinsi mengadakan rapat menyikapinya dan kami sudah memberikan peringatan keras tertulis,” jelasnya.
Dari klarifikasi, diakui oleh pengurus kabupaten bahwa mereka belum mengetahui adanya edaran Dewan Pers tentang permintaan bantuan THR, karena pengurus baru.
“Tujuan ingin membantu sesama teman, malah langkah yang salah. Mereka pengurus baru,” kata Bang Yadi.
Owner Harian Momentum ini menuturkan, sanksi keras dikeluarkan atas pertimbangan etika profesi jurnalistik. Untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung nilai profesionalisme wartawan.
“PWI Provinsi sudah membuat laporan ke PWI Pusat dengan memberikan sanksi keras tertulis,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI bakal menindak tegas wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR kepada berbagai pihak.
“Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI,” kata Ilham.
Ilham berujar, sanksi dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.
“DK-PWI mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI,” ucap Ilham.
Ilham menyarankan, pemerintah dan pihak swasta mengabaikannya serta melaporkannya kepada pengurus PWI setempat.
“Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” Ilham menegaskan. (*)