Lamteng – Dampak dari pandemi Covid-19 tidak hanya berimbas pada ekonomi masyarakat, tapi juga berdampak pada tingginya tingkat perceraian. Terbukti, dalam catatan Pengadilan Agama Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ada 1055 laporan perkara perceraian yang diterima sejak awal tahun hingga di ahir bulan April 2021 lalu.
Hal ini di benarkan Humas Pengadilan Agama Lamteng, Romy Maulana. Menurutnya, rata-rata didominasi oleh perkara cerai gugat dan sepuluh persen saja perkara cerai talak. Bahkan menurut data masuk data ini tertinggi di Provinsi Lampung.
“Meski demikian, perlu di ingat juga, agar tidak ada asumsi bahwa PA Lamteng, hanya mengurusi perkara perceraian saja. Tapi menangani juga ekonomi syariah, waris, wasiat, wakaf, dan zakat infak shodaqoh,” ujar Romy, diruang kerjanya, Senin (24/5/2021).
Dijelaskannya, di ahir bulan april 2021 pihaknya telah menerima sebanyak 385 perkara perceraian, yang rata-rata akibat dampak ekonomi. Bahkan menurut dia, di tahun 2020 lalu kita telah menerima dan menangani ada sekitar 2666 perkara perceraian yang juga di dominasi perkara cerai gugat.
“Selain jalan musyawarah, kita sangat berharap adanya andil dari pihak keluarga kedua belah pihak untuk dapat memberikan masukan pada keluarganya. Agar, tidak malakukan perceraian dan ini fapat menekan angka perceraian,’ harap dia.
Langkah andil juga telah dilakukan pihak PA Lamteng, untuk memberikan masukan, saran, dan nasehat kepada kedua belah pihak penggugat. Agar dapat menimbang, dan memikirkan kembali atas keputusan yang di ambil, mengingat dampak dari perceraian terhadap masa depan anak-anak,
“Kita terus memberikan masukan, tapi kembali lagi kepada kedua belah pihak mau menerima masukan atau tidak,” jelas Romy. (ki)