Lamteng – Seorang ayah berinisial AH (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (15) selama setahun belakangan ini. Aksi bejat itu dilakukan AH, dirumahnya dikawasan, Kampung. Rejobasuki.4, Kec. Seputihraman, Lampung Tengah, saat rumah dalam keadaan sepi.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu.Chandra Dinata Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro yang menjelaskan bahwa, pihaknya menerima laporan dari nenek korban, yang melaporkan pelaku AH (36) telah menyetubuhi korban Bunga (15) yang tidak lain adalah anak kandung pelaku itu sendiri, yang dilakukan di rumahnya saat istri pelaku sedang tidak ada dirumah.
Kejadian ini diketahui oleh nenek korban pertama kali pada (5/5/2021) lalu, pada saat pelaku dan korban hanya berada berdua di dalam rumah, sementara istri pelaku sedang pergi ke pasar. Dari keterangan pelaku, menurut Kapolsek bahwa, aksi bejat itu dilakukannya sejak Tahun 2020 lalu.
“Perbuatan bejat ini selalu dilakukan di rumah ketika ibu korban atau istri tersangka bersama anaknya yang kecil sedang pergi ke pasar. Bahkan perbuatan bejat ini pernah dilakukan tersangka ketika istri dan anaknya yang kecil sedang tidur atau rumah dalam keadaan sepi,” terang Kapolsek, Senin (25/05).
Pelaku ditangkap oleh Personil Polsek Seputih Raman setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah saudaranya yang berada di Kec.Tanjung Bintang, Lamsel. Dimana sebelumnya menurut informasi bahwa keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Atas informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Raman langsung cepat bergerak melakukan penangkapan.
“Atas informasi tersebut pelaku kita amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Tanjung Bintang, Sabtu (22/5/2021) sekitar jam 19.00 Wib. Sebagai barang bukti yang kita amankan, satu bantal warna pink bergambar Hello Kitty yang digunakan pelaku untuk menyekap korban saat disetubuhi, kemudian celana coklat milik korban, satu BH pink milik korban, satu kaos oblong warna putih milik korban, satu jeans levis milik korban, dan sprei,” ungkap Kapolsek.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Perppu No.1/2016 Jo pasal 76 D UU No.35/2014. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolsek. (Ki)