Pelaku Curat Tambak Di Tangkap Polisi

Img 20210529 Wa0048

Tulang Bawang – Akhirnya Polsek Rawa Jitu Selatan, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal pertambakan, di Gudang Infra antara Blok IV dan V yang ada di Kampung Bumi Dipasena Agung, Rabu (26/5/2021), pukul 17.30 WIB,

“Ya benar, pada Rabu sore petugas kami berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku curat yang terjadi di areal pertambakan. Pelaku ini berinisial ST (26), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 27, Nomor 05, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (29/05/2021).

Selain itu, kata dia. Petugas lnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari kediaman pelaku ST, berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.

Sebelumnya, aksi curat yang dilakukan oleh ST bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron, terjadi hari Sabtu (24/04/2021), pukul 01.00 WIB, di areal pertambakan milik korban Adi (44), berprofesi petambak, warga Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 17, Nomor 04, yang kebetulan saat itu sedang pulang ke Kuala Mesuji, Sungai Menang. Namun, Korban baru tahu kalau peralatan tambak berupa kincir serta pompa miliknya telah hilang dari penjelasan tetangganya, Purnomo.

“Para pelaku ini mencuri peralatan tambak berupa kincir dan pompa milik korban di areal pertambakan saat korban sedang tidak ada di rumah,” jelas Iptu Wagimin.

Pelaku ST saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *