“Pilwabup Sedingin Es..!”
Oleh : Rojo Ktb
Nampaknya, kekosongan kursi Wakil Bupati Lampung Utara di prediksi bakal seru. Masing-masing partai pengusung, telah mempersiapkan calonnya. Bahkan, 4 kandidat di kabarkan telah mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat Partainya.
Dari 4 partai pengusung pasangan Agung-Budi, 3 partai di gadang telah menyiapkan kadernya untuk menduduki kursi Wabup tersebut. Seperti Partai PKS, identik dengan nama Agung Utomo, dan di kabarkan telah mendapat restu dari partainya. Lalu dari Partai Gerindra ada Patimura, Partai Nasdem ada H. Imam Suhada, sedangkan dari Partai Amanat Nasional (PAN), masih belum menentukan siapa kader yang bakal di usulkan menjadi Wabup Lampura.
Melihat kompetitor diatas, di prediksi pemilihan wakil bupati yang di laksanakan DPRD Lampung Utara bakal sengit. Bahkan, bakal di prediksi terjadi tarung bebas bagi calon yang di usulkan Bupati nantinya jika tidak ada musyawarah mufakat dari ke-4 partai pengusung tersebut.
Meski demikian, dari nama kandidat diatas ada dua nama yang ramai di bicarakan. Namun, dua nama tersebut belum dapat di pastikan menjadi kompetitor pilwabup. Sebab, semua tergantung usulan dari Bupati dan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan yang di terbitkan DPRD Lampura Tentang, berapa nama calon Wakil Bupati yang di atur dalam Tatib tersebut. Jika 4 calon, maka calon dari ke-4 Partai akan terakomodir. Jika hanya 2 calon, maka di sinilah peran Bupati sendiri menentukan nama bakal calon yang di terimanya dari partai pengusung untuk di usulkan ke DPRD.
Saat ini, calon yang di usulkan tinggal menunggu Tatib DPRD. Berapa calon yang berhak di usulkan, serta menunggu keputusan bupati tentang nama yang bakal di usulkan ke DPRD. Kendati demikian, tidak ada alasan juga partai pengusung untuk tidak mengusulkan nama kadernya menjadi kandidat calon wabup kepada Bupati.
Ironinya, pasca pelantikan bupati definitif, DPRD Lampung Utara saat ini belum beranjak dan masih berkutat pada penggodokan tatib tanpa melihat dan menghitung sisa masa jabatan bupati yang sebentar lagi habis.
Jika kita hitung sisa masa jabatan bupati lampung utara yang akan berakhir pada akhir tahun 2023, artinya ada sisa waktu lebih kurang 2,5 tahun lagi sisa jabatan.
Sementara itu, untuk proses pilwabup aturannya telah jelas yakni 18 bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir. Nah.!, bisa kita hitung dari 2,5 tahun berarti ada 29 bulan dikurangi 18 bulan, dan tersisa 11 bulan untuk penggodokan pilwabup. Pertanyaannya kita, dengan sisa waktu 11 bulan mampukah DPRD mengelesaikan tugasnya?. Semua terbantung dengan keseriusan DPRD, mempercepat atau mengulur waktu. Dengan kata lain tidak ada proses pilwabup, seiring dengan waktu yang telah ditentukan. (*)