KOTABUMI – “Kemarin sudah saya sampaikan, cuma halus. Jika di Dinas PUPR masih terjadi itu pungutan – pungutan liar atau fee segala macamnya,” Demikian yang di katakan Rahmat Hartono dari Fraksi PDI-P disela penyampaian pandangan Fraksi pada paripurna DPRD Lampung Utara dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi – fraksi terkait rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019 – 2024, di gedung DPRD Lampung Utara, Rabu (9/6/2021).
Mantan Ketua DPRD Lampung Utara periode 2014 – 2019, Rahmat Hartono, meyakini budaya pungutan liar atau fee masih saja terjadi di Lampung Utara. Pungutan liar atau fee itu disebutnya terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Lampung Utara.
Pungutan atau fee ini dianggapnya terbilang nekad. Itu dikarenakan tidak mengindahkan saran yang disampaikannya dalam sidang paripurna sebelumnya. Menurut Rahmat, apa yang disampaikannya ini bukanlah mengada – ada karena memang terjadi.
“Di PUPR, berani saya nunjuk hidungnya,” tutur Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara ini.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Budi Utomo menegaskan, ia sama sekali tidak pernah mengeluarkan instruksi apapun terkait pungutan tersebut. Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Kabupaten juga dipastikannya tak pernah mengeluarkan instruksi seputar pungutan liat atau fee itu.
“Tadi disebutkan oleh pak Rahmat kalau di DPUPR masih ada bla – bla. Saya pastikan tidak ada instruksi baik dari saya maupun Sekda (terkait hal itu)” tegas Bupati Budi.
Semua kebijakan yang dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah termasuk DPUPR dan Disperkim wajib mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Kendati demikian, jika memang tuduhan itu memiliki bukti yang kuat, ia mempersilakannya di bawa ke ranah hukum.
”Kalau ini bisa dibuktikan secara hukum, saya persilakan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” jelas dia. (*)