LAMBAR – Sidang terduga kasus ijazah palsu atas nama Suharjono, Anggota DPRD Lampung Barat dari partai PPP yang memasuki tahap pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum secara virtual di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat kembali di tunda. Pasalnya, jaksa penuntut belum siap membacakan tuntutan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agoeng T Rasoen, tertundanya tuntutan disebabkan masih mencari pasal dan barang bukti yang tepat bagi terdakwa. Sehingga, harus dilanjutkan pada lusa, Rabu (16/6/2021) mendatang.
“Untuk diketahui, tuntutan ini dilimpahkan ke Kejati. Kemudian juga kita tunda, karena belum siap tentang pasal apa yang akan dituntut,dan bagaimana barang buktinya” ungkapnya
“Rencana hari rabu nanti kita laksanakan sidang tuntutan. Lalu, Kamis dilanjutkan Pledoi, dan Jum’at sidang putusan. Mudah-mudahan, minggu ini semoga selesai” sambungnya
Ketika Ditanya tentang fakta persidangan, Agoeng menjelaskan. Jika terdakwa sempat mempertanyakan ijazah yang diragukan keabsahannya.
“Terdakwa memang mengikuti ujian nasional, namun, saat melakukan UN terdakwa masih kelas 2.
Permintaan terdakwa dipenuhi oknum kepala sekolah, dengan catatan membayar SPP sebesar Rp 2,5juta,” jelas Agoeng.
” Terdakwa juga pernah bertanya dengan oknum kepala sekolah tersebut, apakah ijazah yang ia gunakan aman” tutup Agoeng. (Eki)