Liwa – Dalam sidang lanjutan. Terdakwa pemalsuan ijazah Suharjono anggota DPRD kabupaten Lampung Barat hari ini memasuki babak baru, yaitu pembacaan tuntutan oleh kejaksaan negeri setempat. Rabu (16/6/2021).
Setelah sempat terunda, Politisi partai PPP itupun dituntut 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dengab denda 10 juta rupiah.Hal itu mengacu pada UU No 20 tahun 2003 Pasal 69 ayat [1] tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agoeng Rasoen menargetkan kasus pemalsuan ijazah tersebut akan selesai minggu ini.
“untuk agenda selanjutnya, Kamis 17 Juni besok kita lanjutkan Pledoi, lalu sidang keputusannya nanti di hari jumat, Mudah-mudahan semuanya selesai minggu ini,” ungkap agung.
Seusai pembacaan keputusan, Sarjono sendiri mengaku dirinya keberatan dengan tuntutan tersebut, namun ia akan tetap mengikuti proses pengadilan sampai selesai.
“Sebenarnya saya keberatan, karna saya disini merasa dizolimi oleh oknum kepala sekolah. Tapi nantikan ada proses pembelaan, kita ikuti saja dlu proses ini,” ungkapnya didepan awak media. (*)