Terkait Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lambar Dituntut 8 Bulan Penjara

Img 20210616 Wa0035

Liwa – Dalam sidang lanjutan. Terdakwa pemalsuan ijazah Suharjono anggota DPRD kabupaten Lampung Barat hari ini memasuki babak baru, yaitu pembacaan tuntutan oleh kejaksaan negeri setempat. Rabu (16/6/2021).

Setelah sempat terunda, Politisi partai PPP itupun dituntut 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dengab denda 10 juta rupiah.Hal itu mengacu pada UU No 20 tahun 2003 Pasal 69 ayat [1] tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agoeng Rasoen menargetkan kasus pemalsuan ijazah tersebut akan selesai minggu ini.

IMG-20210616-WA0035

“untuk agenda selanjutnya, Kamis 17 Juni besok kita lanjutkan Pledoi, lalu sidang keputusannya nanti di hari jumat, Mudah-mudahan semuanya selesai minggu ini,” ungkap agung.

Seusai pembacaan keputusan, Sarjono sendiri mengaku dirinya keberatan dengan tuntutan tersebut, namun ia akan tetap mengikuti proses pengadilan sampai selesai.

IMG-20210616-WA0034

“Sebenarnya saya keberatan, karna saya disini merasa dizolimi oleh oknum kepala sekolah. Tapi nantikan ada proses pembelaan, kita ikuti saja dlu proses ini,” ungkapnya didepan awak media. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *