KOTABUMI – Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Utara memberikan 17 rekomendasi terhadap Pemkab Lampura dalam Laporan Hasil Pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (21/6/2021).
Setelah sebelumnya sempat diskor selama 1 jam oleh Pimpinan rapat karena hanya dihadiri 26 Anggota DPRD dari 44 Anggota Dewan, rapat pembahasan itu dimulai kembali pada pukul 13.00 WIB.
“karena rapat paripurna ini telah diikuti oleh 29 Anggota dewan, dan sesuai dengan tata tertib DPRD Lampura pasal 108 C maka rapat dibuka dan terbuka untuk umum” jelas Romli A.Md selaku Ketua DPRD Lampura.
Dalam pembahasan tersebut Panja Banggar memberikan berbagai catatan dan masukkan kepada Pemkab Lampura diantaranya adalah
1. Laporan keuangan Pemkab Lampura 2020 dianggap lemah dalam sistem internal keuangan dengan berbagai temuan oleh tim audit BPK dan penyajian data pendapatan dan keuangan diminta harus memiliki dasar yang jelas (Perundang-undangan).
2. Silpa ditahun 2020 juga membuktikan bahwa perhitungan dan. Proyeksi Pemkab Lampura tidak cermat dan teliti.
3. Pertumbuhan ekonomi Lampura dibawah rata-rata dengan angka kemiskinan yang tinggi sehingga pembangunan tidak dinikmati secara merata oleh masyarakat
4. Pengelolaan Aset Pemda Lampura dan permasalahan tidak pernah ada penyelesaian sehingga Pemkab dinilai tidak pernah serius menangani hal tersebut.
5. Kinerja OPD khususnya tim khusus Aset Pemda diminta untuk dilakukan evaluasi oleh Bupati.
6. Alokasi tidak langsung dan Bansos tidak sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah.
7. Optimalisasi Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil Audit BPK 2020 lalu dan pengawasan internal.
8. Penyusunan program OPD oleh Bappeda dianggap tidak Rasional dan sistematis serta diharuskan sesuai dengan aturan yang berlaku.
9. Disdikbud Lampura diminta untuk melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah dan penerima bantuan sosial.
10. BKPSDM diminta untuk meningkatkan kemampuan SDM melalui pendidikan dan pelatihan.
11. BPPRD Lampura diminta segera laksanakan pembayaran dan pencatatan penerimaan PBB P2 serta bagi hasil desa.
12. Pemeriksaan atau pengujian fisik oleh PUPR dan Inspektorat terhadap penyedia jasa dilakukan sebelum pembayaran untuk meminimalisir kerugian negara.
13. BPKAD Lampura diminta menertibkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja SP2B BLUD terhadap belanja setiap OPD.
14. Sekda diminta dalam pengelolaan BUMD harus sesuai dengan UU yang berlaku.
15. Terkait dengan aset yang hilang di lingkungan Sekda, PUPR, Pol PP dan seluruh camat diminta untuk menelusuri keberadaan aset tersebut.
16. Kadis pertanian diminta melakukan pengamanan atas Aset pertanian Pemda Lampura.
17. Tata kelola keuangan di lingkungan Pemkab Lampura harus sesuai standar akuntansi dan SDM untuk menuju Lampura yang lebih baik.
Adapun 17 rekomendasi Panja Badan Anggaran DPRD Lampung Utara tersebut berdasarkan pembahasan dari awal paripurna Anggaran sampai dengan hasil Audit BPK RI tahun 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E, M.M menerima seluruh rekomendasi tersebut dan Raperda yang telah diterima akan diteruskan kepada Gubernur Lampung agar dapat disyahkan menjadi Perda .
“kita akan optimalkan lagi pembangunan Lampura, sinergitas DPRD sangat kami perlukan untuk kemajuan bersama” pungkas Budi. (*)