Tak Terima Dakwaan Yang Diterima Anggotanya, GMBI Datangi PN Lampura

Img 20210621 Wa0038

KOABUMI – Tak terima dakwaan yang di terima Anggotanya, Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kabupaten Lampung Utara melakukan aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Lampura, Senin (21/6/2021).

Dalam orasinya, kasus yang menimpa Edi Saputra, salah satu anggota LSM tersebut yang didakwa dengan tuduhan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan lahan diatas tanah milik orang tuanya sendiri, tidak mesti diambil tindakan hukum. Sebab, masalah keluarga dapat diselesaikan secara kekeluargaan

“tanah yang didakwakan kepada saudara kami Edi, merupakan milik orang tuanya dengan bukti Segel tertanggal 3 Mei 1977. Sehingga sidang tersebut perkara Quo dan tidak mesti masuk ke ranah pidana” jelas Hatami, orator dari KSM Sungkai Jaya.

Selain tiu, GMBI distrik Lampura meminta kepada PN mengkedepankan peninjauan yuridis.  Sebab apa yang di lakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mendakwa, melalui aspek yuridis formal/legalistik saja untuk menjerat terdakwa. Sehingga di perlukan kajian ataupun tinjauan, dari sebuah fakwaan.

“Guna mencari kebenaran sejati harusnya ada 3 unsur yang dipertimbangkan, yaitu asas kemanfaatan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum” imbuh orator Aksi.

Massa aksi juga menuntut agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan atas dasar Yurisprudensi dari MA RI tingkat Kasasi Perkara Pidana Register No.1370 K/PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012 : telah mengadili terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekalipun terbukti memenuhi delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.

“perbuatan perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh korban dan kami minta Hakim meninjau kembali latar belakang dan motif kejadian tersebut, karena khawatir adanya praktek kriminalisasi perkara perdata untuk menjurus ke ranah pidana” jelas Imausyah selaku Sekretaris GMBI distrik Lampura.

Dalam aksi tersebut, Pihak Polres Lampura harus menutup Jalan Sudirman jalur dua karena dipadati oleh massa aksi dan setelah penyampaian orasi, perwakilan massa diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lampura dan akan disampaikan ke Majelis Hakim.(*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *