KOTABUMI – Pasca di tetapkan menjadi daerah Zona Merah, maka Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara, Selasa (6/7/2021) mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Upaya Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Lampung Utara.
Dalam SEB tersebut, yang pertama melaramg segala bentuk kegiatan yang mengundang masa diantaranya, Pesta Pernikahan, Seminar, kegiatan keagamaan, pelantikan dan kegiatan sosial lainnya selama Daerah masuk dalam Zona Merah.
Kemudian, membatasi segala macam bentuk kegiatan pesta dan lainnya. Namun kegiatan ini mesti mengikuti aturan SEB diantaranya, acara dapat berlangsung dengan membatasi ruang waktu dan undangan selama daerah masuk dalam Zona Orange dan Kuning.
Keputusan lain untuk Zona Merah adalah, seluruh kegiatan tempat hiburan dan wisata ditutup atau dilarang dibuka. Sedangkan untuk Zona Orange dan Kuning, dapat dibuka dengan mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam SEB yakni waktu dan Protokol Kesehatan (Prokes).
Terkait SEB ini, pelaksana tugas Kadis Komimfo Lampung Utara, Karim, SR, SE., membenarkan keputusan bersama dari Forum Koordinasi Pimoinan Daerah (Forkopimda) Lampung Utara.
“SEB yang sudah beredar di medsos itu memang benar adanya, agar masyarajat tahu kebijakan yang di ambil pemkab lampura,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).
Untuk itu Karim mengingatkan, agar SEB di jalani dan di patuhi oleh seluruh masyarakat Lampura.
“surat edaran bersama dari Forkopimda yang harus di taati masyarakat Lampura agar terhindar dari virus covid-19,” pungkasnya.