Terkait Zona Merah, Bupati Lampura Intruksikan Camat Bubarkan Segala.Bentuk Keramaian

Img 20210708 wa0043

KOTABUMI – Dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui Surat Edaran Bersama (SEB) melarang segala bemtuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa. SRB ini di terbitkan, lantaran daerah Kabupaten Lampung Utara mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 sekaligus masuk zona merah.

“Kondisi Lampura saat ini memprihatinkan, masuk di zona merah Covid-19. Karena itu, masyarakat bisa mematuhi Surat Edaran bersama yang telah di keluarkan pemerintah daerah,” kata Bupati, saat memberikan arahan kepada para Camat dan Jajarannya pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati, Kamis (8/7/2021).

Dalam Rakor Covid-19 yang dihadiri Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md, Sekdakab, Drs. Hi. Lekok, M.M., Asisten I, Mankodri, S.H., M.M., Dandim 0412, Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., Kajari dan Kapolres yang diwakili, serta diikuti para Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskes se-kabupaten Lampura, bupati mengintruksikan camat untuk mensosialisasikan SEB tersebut.

“Dalam Pergub sudah jelas, memuat tentang hukuman bagi yang melanggar prokes. Jika ada keramaian, segera ambil sikap tegas, bila perlu langsung dibubarkan,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati menekankan kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali posko PPKM, menunda proses belajar mengajar tatap muka, serta penggunaan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di masih-masing Desa.

“Saya minta, Camat harus melaporkan informasi atau perkembanga ke satgasus setiap.hari. Agar, kita dapat memetakan dan melaukan intervensi,” ujar Bupati.

Di kesempatan tu juga Dandim 0412,  Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., menegaskan, penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun aparat pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab semua masyarakat.

“Sebagai tiga pilar, yakni Pemda, Kepolisian dan TNI, harus bergandengan dalam pemulihan masalah covid-19. Jangan berjalan sendiri-sendiri, jika ini dilakukan maka tidak akan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md., mengatakan. Surat Edaran Bersama ini wajib untuk di tindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan atau Deaa. Sebab apapu Peraturan dan harapan ketika ini tidak dilaksanaan secara serius maka akan sia-sia juga.

“Jadi ini jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar covid ini bisa diatasi. Saya yakin, dengan kebersamaan kita batasi penyebaran Covid-19,” ingatnya. (Krs)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *