Nekat Gelar Acara, Akhirnya Dibubarkan Secara Paksa Oleh Satgas Covid-19 Lampura

Img 20210711 Wa0012

KOTABUMI – Ternyata Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Larangan keramaian banyak yang tak menggubrisnya dan tetap nekat menggelar acara yang mengundang keramaian, baik pesta pernikahan maupun khitanan. Tak ayal lagi, acarapun langsung di bubarkan secara paksa oleh tim Satgas Covid-19 Lampung Itara, seperti acara Kihtanan yang digelar oleh  Bambang Paino ,Jln. Kapt. Mustofa No. 104 kelurahan Tanjung harapan kec. Kotabumi Selatan, Minggu (11/07/21)

Hajatan ini dibubarkan, lantaran melanggar protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penegakan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid 19 dilakukan Satgas Covid-19 Lampung Utara, salah satunya membubarkan hajatan di rumah Bambang Paino. Itulah yang disampaikan Kata Iptu M.Lusi Suryadi, Minggu siang  (11/7/2021).

“Ini sudah melanggar prokes, makanya kita bubarkan. Dalam edaran sudah jelas, tidak ada keramaian selama daerah masih zona merah,” ujarnya.

Iptu Lusi Menjelaskan, dalam pembubaran hajatan ini, Satgas Covid-19 Lampung Utara melibatkan unsur tiga pilar dipimpin Oleh Kasat Pol PP Lampung Utara, Pirmansyah, Korlap Satgasus Lampung Utara Yus Rizal , Anggota Kodim 0412 Serta Beberapa instansi Terkait di Satuan tugas khusus    (Satgasus).

“Bisa dilihat, tim satgas covid-19 lampura lengkap, karena kita ingin menegakkan aturan selama pandemi ini. Tolong fahami, kita tidak mau virus ini terus menyebar di daerah kita,” imbaunya. Saipul Anwar)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *