Sungkai Selatan – Setelah hampir satu tahun mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya Polsek Sungkai Selatan melimpahkan berkas Kasus pemgerusakan yang terjadi di Desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan pada tahun 2020 lalu, ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (27/7/2021). Kepastian pelimpahan berkas ini di akui langsung oleh Kapolsek setempat, Kompol Arjon Syafrie, SH, Rabu (28/7/2021).
“Untuk berkas kasus pengerusakan atas Nama AD, sudah lengkap dan telah kita limpahkan ke Kejari kemarin,” kata Kapolsek.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya Senin (26/72021) sekira pukul 19.30 WIB, tersangka pengerusakan Adiwan telah di panggil ke Polsek. Namun setelah di lakukan rapid tes anti gen hasilnya tersangka reaktif, dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman).
“Malam itu tersangka sudah kita panggil, tapi setelah di lakukan rapid tes hasilnya reaktif dan perlu isoman,”jelas Kompol Arjon.
Meski demikian, lanjutnya. Tersangka Adiwan akan di panggil kembali setelah selesai isoman.
“Malam itu memang tersangka kami persilahkan pulang untuk isoman, sebab ini juga saran dari jaksa Eva, agar tersangka isoman terlebih dahulu sebelum di limpahkan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menerangkan, tersangka Adiwan akan di jerat pasal 406 dan 335 KUHP dengan ancaman kurungan penjara Dua tahun Delapan Bulan.
“Untuk tersangka, akan di jerat pasal 406 dan 335 KUHP,” terangnya.
Untuk di ketahui, sebelumnya tersangka Adiwan pada tahun 2020 lalu telah melakukan pengerusakan serta ancaman di salah salu rumah warga di Desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan. Dengan kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek setempat. (*)