KOTABUMI – “Semua Dokumen pekerjaan dan telah masuk proses pengerjaan fisik dengan batas waktu 100 hari, bisa di rampungkan pada Oktober atau November 202,” Demikian yang disampaikan Kasubag Pembinaan dan Advokasi, Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Pemkab Lampung Utara, Agusri Junaidi, Jum’at (30/7/2021).
Penjelasan ini lanjutnya, demi menanggapi sejumlah keluhan dari berbagai pihak, khususnya kontraktor/rekanan yang selalu mempertanyakan mengapa proses lelang terlambat. Untuk itulah, dia mewakili Kabag BPBJ meminta kerjasama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hendak melakukan tender lelang harus segera menyerahkan dokumen lelang.
Kemudiann kata Agusri, apabila dokumen lelang telah diserahkan oleh OPD yang hendak melakukan pekerjaan lelang maka akan diproses secepatnya oleh BPBJ Lampura.
” Kalaupun untuk tender, waktunya masih memungkinkan (cukup waktu),” ujar Agusri, Jum’at (30/07/2021).
Namun akan Berbeda, jika dokumen masuk melebihi tenggang waktu di bulan Juli, dirinya memastikan akan mengkoreksi waktu pelaksanaan proyek.
“Untuk bulan Juli ini sudah lebih kurang 35 paket yang dilelang. Tapi ada beberapa paket yang mengalami kendala seperti gagal tender. Selain itu, banyaknya peraturan yang harus ditaati, seperti Peraturan Menteri dan regulasi terkait lainnya,” tuturnya.
Di kesempatan itu, Agusri mengingatkan. Untuk proyek fisik yang pengerjaannya memerlukan waktu di atas 100 hari, perlu jadi perhatian khusus. Sebab, dengan rentan waktu yang cukup lama proyek fisik rawan terjadi kelambatan.
“Lelang ini memerlukan waktu yang cukup lama, karena itu diharapkan semua dokumen lelang sudah disiapkan masing-masing OPD dan masuk ke pihak BPBJ. (*)