KOTABUMI – Akhirnya Kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 – 2019 di Desa Beringin, Abungkunang, Lampung Utara memasuki babak baru. Pihak Kejari dalam waktu dekat, akan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
”Mudah-mudahan secepatnya (penetapan tersangka). Kalau kita malah ingin secepatnya selesai, namun semua kan butuh proses,” jelas
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Aditya Nugroho kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Ia juga mengatakan, kasus dugaan korupsi di desa itu mereka tangani sejak semester awal 2021. Fokusnya adalah kegiatan fisik. Saat ini kasus itu telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya juga bersama tim ahli telah dua kali melakukan pengecekan langsung ke Desa Beringin.
“Dan terindikasi ada PMH (perbuatan melawan hukum) dari kegiatan fisik di Desa Beringin dengan nilai yang cukup besar,” terang dia.
Selain melakukan pemeriksaan kegiatan fisik, mereka juga telah memeriksa aparatur desa mulai dari perangkat desa hingga kepala desa. Bahkan Camat, dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah dimintai keterangan.
“Kemungkinan nantinya akan ada pemeriksaan kembali kepada Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Beringin,” katanya.
Dugaan korupsi di Desa Beringin ini sempat disuarakan oleh salah satu LSM. Menurut mereka pelbagai penyimpangan atau pelanggaran terjadi meliputi terputusnya atau rusaknya pipa yang dipasang dalam program Pamsimas, pembangunan jalan yang tidak selesai, Bantuan Langsung Tunai Covid-19 yang dibayarkan hanya bulan Agustus, tidak jelasnya penggunaan dana Bumdes, dana Bumdes dipinjam oleh kepala desa, ketidakjelasan status tanah Tempat Pemakaman Umum Desa Beringin.
Lahan TPU sempat digunakan untuk penanaman singkong pada tahun 2019 tanpa persetujuan masyarakat dan hasilnya tidak jelas ke mana, sertifikat tanah TPU belum dibaliknamakan. Lalu, tidak diberikannya hak guru ngaji, dana PKK dan Karang Taruna diduga digelapkan. (*)