KOTABUMI – “Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” Demikian yang di sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Drs. Hi. Lekok, M.M., mewakili Bupati Lampura, dalam rapat Paripurna, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), di gedung DPRD Lampung Utara, Senin (9/8/2021).
Selain itu kata Lekok, KUA-PPAS merupakan landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“D dalam dokumen Kebijakan Umum, ada Anggaran yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun,” ujar Sekda.
Kemudian untuk dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), lanjut Sekda, memuat rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).
“Kita tentu menyadari bahwa APBD merupakan pedoman kita dalam penyelenggaraan pembangunan,” kata Sekda.
Karena itu, Lekok berharap. Agar DPRD dapat mrmbahas RKUA-PPAS tahun 2022 secara efektif.
“Tanggapan, koreksi serta masukan yang bersifat konstruktif dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera kita sepakati bersama, yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan,” tandas Sekda.
Pada paripurna itu juga dilakukan Penyerahan secara resmi bahan-bahan KUA-PPAS dari Sekda Lampura kepada Ketua DPRD Lampura Romli, A.Md.
Sementara itu, mayoritas fraksi di DPRD Lampura menyatakan untuk pandangan umum ditiadakan mengingat kondisi Pandemi Covid-19.
“Maka pandangan umum ditiadakan,” kata pimpinan sidang. (Rls)