KOTABUMI – Nampaknya, jadwal pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa serentak di Lampung Utara berpotensi mundur. Itu disebabkan adanya penundaan pelbagai tahapan dalam Pilkades serentak selama dua bulan ke depan.
“Hasil rapat panitia pilkades tadi pagi diputuskan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkades selama dua bulan ke depan,” kata Ketua Panitia Pilkades Lampung Utara, Mankodri, Kamis (12/8/2021).
Penundaan tahapan selama dua bulan ke depan itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian. SE itu menginstrusikan penundaan pelbagai tahapan yang berpotensi membuat keramaian di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi, penundaan selama dua bulan itu terhitung sejak SE itu diterbitkan. SE itu diterbitkan pada 9 Agustus lalu,” tuturnya.
Akibat kebijakan penundaan itu maka tahapan Pilkades seperti verifikasi berkas bakal calon kades, tes tertulis bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kepala desa, penetapan dan pengundian nomor terpaksa ditunda. Meski masa penundaan telah selesai, namun bukan berarti seluruh tahapan – tahapan yang tertunda itu secara serta merta dapat dilaksanakan.
“Ada dua faktor penentu yang akan menjadi pertimbangan kami sebelum mengambil kebijakan setelah penundaan itu berakhir,” kata dia.
Kedua faktor penentu itu adalah ada atau tidaknya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait Pilkades di rentang dua bulan itu dan penurunan jumlah kasus Covid-19. Jika memang tidak ada aturan baru dan jumlah kasus menunjukkan tren penurunan maka tahapan pilkades akan kembali dilanjutka.
“Kemungkinan besar pemungutan suara dalam Pilkades yang dijadwalkan pada 9 November akan mundur sebagai imbas dari pelaksanaan sejumlah tahapan yang tertunda,” terangnya.
Pada 9 Agustus lalu, Mendagri M. Tito Karnavian menerbitkan surat edaran dengan nomor 141 / 4251 / SJ. Isinya permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada masa pandemi Covid-19. Surat itu ditujukan pada bupati atau walikota di seluruh Indonesia. (*)