KOTABUMI – Belum lagi jelas kapan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara di Sahkan, 4 Partai pengusung pasangan Agung-Budi pada pemilihan kepala daerah setentak 2018 lalu, yakni Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PAN setempat kebakaran jenggot akibat pernyataan Sekdakab Lampura yang memojokkan ke-4 partai tersrbut. Hal inilah yang membuat para ketua partai pengusung berang dan angkat bicara.
Menurut Ketua PAN Lampung Utara, Hamidi, apa yang di sampaikan Sekdakab, Drs. Lekok, MM, tidaklah pantas untuk mengintervensi dan memojokkan partai pengusung. Untuk itu Hamidi meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lekok) untuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan pernyataan seputar pemilihan wakil bupati. Tujuannya supaya tidak tercipta kegaduhan baru di publik.
“Apa yang disampaikan oleh Imam Syuhada (Ketua Partai Nasdem Lampung Utara) itu benar. Persoalan itu jangan sembarangan dibuat oleh Sekda kalau enggak dikonfirmasi dulu,” tegas Ketua PAN Lampung Utara, Hamidi, Rabu (18/8/2021).
Dengan pernyataan tersebut maka seolah – olah ‘mandeknya’ pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara akibat kesalahan partai pengusung. Padahal, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib Pilwabup sendiri masih belum disahkan.
“Nanti, bola panasnya akhirnya lari ke parpol pengusung. Sementara, saya sudah tanya dengan anggota fraksi. (Hasilnya) Sampai dengan hari ini tatib itu belum disahkan,” jelasnya.
Hamidi mengatakan, keberadaan Raperda Tatib itu memiliki peranan penting dalam Pilwabup Lampung Utara. Dengan raperda tersebut, parpol pengusung mulai dapat menyusun langkah – langkah yang diperlukan. Raperda itu di antaranya berisikan tentang tata cara pemilihan, penjaringan dalam Pilwabup.
“Biar enggak ujug – ujug (mendadak) gitu. Jangan sembarangan karena ujung – ujungnya nanti partai politik marah. Seolah – olah enggak bekerja. Kami kan ada aturan mainnya,” papar dia.
Ia berharap Raperda Tatib Pilwabup Lampung Utara dapat segera disahkan. Dengan demikian, pelbagai tahapan dalam Pilwabup dapat segera dilaksanakan.
“Partai politik itu sifatnya kompromistis. Hari ini bisa, besok bisa kalau memang untuk kebaikan Lampung Utara,” tuturnya.
Sebelumnya, dikutip dari Radar Kotabumi online bahwa persoalan Wabup Lampura sempat ditanggapi oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto. Belum terisinya posisi Wabup itu lantaran partai politik pengusung belum menyampaikan nama – nama yang diusulkan kepada DPRD Lampura.
Menurutnya, informasi itu didapatnya dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura Lekok. Disebutkan jika Pemkab Lampura telah mengirimkan surat kepada parpol pengusung namun belum direspon. Padahal, kata Fahrizal, prosedur dalam pengisian jabatan pengganti Wabup Lampura, mekanisme awalnya harus diusulkan oleh parpol pengusung. Lalu dibahas di DPRD, kemudian administrasinya diproses Pemprov Lampung.
Pernyataan tersebut membuat Imam Syuhada ketua DPP Partai Nasdem Lampura, meradang. Karena statemen tersebut jelas memojokkan parpol pengusung yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS dan PAN. Seolah Parpol pengusung mengangkangi Surat Bupati Lampura sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Lampung Nomor : 131.18/3311/01/2020, tertanggal 04 November 2020 dan Nomor : 131.18/1245/01/2021 tanggal 29 Maret 2021, prihal Pengisian Jabatan Wakil Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“jika benar Sekkab Lampura memberikan penjelasan pada Sekprov Lampung demikian, berarti sekkab memberikan informasi yang salah dan menjerumuskan. Karena yang justru mengangkangi aturan itu Pemkab Lampura. Karena Pemkab sesungguhnya tidak serius dan terkesan setengah hati dan hanya melepas balak (gugur kewajiban-red). Tahapan terpenting justru tidak dilakukan,” tegas anggota DPRD Provinsi Lampung ini, Selasa (17/8/2021).
Imam mengatakan, statemen tersebut mengindikasikan jika Pemkab Lampura akan menjerumuskan dan mengorbankan parpol pengusung untuk sebuah ‘omong kosong’. Bagaimana mungkin parpol dapat mengusulkan dua nama calon untuk dipilih, sementara kepastian dilakukannya Pilwabup belum ada. Karena sampai saat ini, belum dilakukan komunikasi politi antara bupati, Sekretaris Kabupaten selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pimpinan DPRD, untuk memastikan dilaksanakannya Pilwabup. Lantas parpol diminta berembuk untuk untuk bersepakat menetapkan dua calon yang konsekwensinya sangat besar.
Bagi calon yang kebetulan anggota DPR atau DPRD, ASN, TNI dan Polri harus mundur dari statusnya itu saat namanya diusulkan untuk dipilih. Sedangkan kepastian apakah Pilwabup akan digelar atau tidak belum ada.
“Pak Lekok jangan asma (asal mangap), pahami duduk persoalannya. Pastikan dulu bahwa Pilwabup akan digelar, kalau kepastian itu belum ada jangan salahkan parpol pengusung. Bagaimana mungkin parpol akan menyampaikan dua nama untuk Pilwabup yang belum jelas kepastiannya. Sedangkan konsekwensinya sangat berat. Masak ada calon yang harus mundur dari statusnya sebagai anggota DPRD, ASN, TNI atau Polri untuk sesuatu yang belum jelas. Apa ini bukan sebuah upaya untuk menjegal atau mengorbankan parpol pengusung,” jelasnya.
Imam menduga, apa yang disampaikan Sekkab Lampura pada Sekprov tersebut hanya akal-akalan Pemkab semata. Bahwa sejatinya mereka tidak ingin membagi kekuasaan dengan wakil bupati. Rezim ini sejatinya merasa lebih nyaman jika tidak ada wakil bupati. Sehingga merespon kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dan apa yang menjadi instruksi gubernur Lampung dengan intrik seolah serius, padahal sebaliknya.
Semua langkah yang dilakukan sejatinya hanya sebagai politik birokrasi semata. Apalagi, sampai dengan dengan sembilan bulan berjalan sejak dilantiknya Budi Utomo sebagai bupati Lampura definitif pada 3 November 2020 lalu, belum ada langkah kongkrit yang dilakukan menuju Pilwabup. Perubahan Tatatertib (Tatib) DPRD, sebagai landasan Pilwabup hingga kini baru sebatas pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus). Belum dibawa ke paripurna apalagi disahkan. Begitu pula hal yang paling krusial, kepastian bahwa Pilwabup akan digelar.
“Pak Sekda jangan jerumuskan Sekprov dan gubernur dengan info yang salah. Jangan korbankan Parpol Pengusung!!” kata dia.(*)