KOTABUMI – Akhirnya tersangka pelaku pengerusakan rumah warga, Adiwan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Jum’at (23/8/2021). Tersangka sebelumnya di nyatakan reaktif terinfekai virus Covid-19, ketika hendak di serahkan ke kejari pada bulan lalu. Setelah menjalani isolasi mandiri kurang lebih 20 hari, pihak Polsek Sungkai Selatan langsung menyerahkan tersangka ke kejari Kotabumi.
“Untuk tersangja kasus pengerusakan atas Nama AD, sudah kita limpahkan ke Kejari jum’at kemarin,” kata Kapolsek, melalui pesan What’s up, Minggu (22/8/2021).
Dia juga menjelaskan, sebelumnya tersangka pengerusakan Adiwan telah di panggil ke Polsek. Namun setelah di lakukan rapid tes anti gen hasilnya tersangka reaktif, dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman).
“Sebenarnya waktu itu tersangka sudah mau kita limoahkan, tapi setelah di lakukan rapid tes hasilnya reaktif dan perlu isoman,”jelas Kompol Arjon..
Kapolsek juga menerangkan, tersangka Adiwan akan di jerat pasal 406 dan 335 KUHP dengan ancaman kurungan penjara Dua tahun Delapan Bulan.
“Untuk tersangka, akan di jerat pasal 406 dan 335 KUHP,” terangnya. (*)