Lampung Utara – Lantaran menimbulkan kegaduhan di publik, Aliansi Masyarakat Peduli Lampung Utara meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki persoalan utang sebesar Rp11 Miliar di Rumah Sakit Umum H.M.Ryacudu Lampung Utara.
“Salah satu cara jitu untuk meredam kegaduhan yang ada ialah melakukan penyelidikan terkait kondisi keuangan RSUR. Yang bisa menyelidiki persoalan ini hanya aparat penegak hukum,” kata koordinator aksi unjuk rasa, Exsadi, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan itu dapat dimulai dari laporan keuangan tahun 2014 hingga 2020. Dengan demikian, benang kusut dalam persoalan ini dapat segera terurai.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi kunci untuk menyelamatkan RSUR di masa mendatang sehingga sikap tegas aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya sangat dinantikan,” jelasnya.
Kerja cepat aparat penegak hukum dan pihak eksekutif lainnya sangat ditunggu publik. Kegaduhan – kegaduhan yang ditimbulkan akibat persoalan ini akan teredam dengan sendiri seiring respon yang mereka lakukan.
“Jangan biarkan kegaduhan ini terus berlarut – larut karena masyarakat sudah cukup lelah dengan dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Kegaduhan ini berawal dari hasil pemeriksaan bersama Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan dengan pihak Inspektorat. Hasil pemeriksaan itu disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah.
Saat itu dikatakan bahwa penyebab terjadinya utang belasan miliar adalah terlalu banyaknya anggaran RSUR yang tersedot untuk pembayaran honor tenaga kesehatan dan operasional. Porsi anggaran itu pembayaran tersebut mencapai sekitar enam puluh persen. Semua itu dikarenakan membludaknya jumlah tenaga kesehatan di sana.
”Fakta yang kami temukan di lapangan ternyata tidak tegak lurus dengan pendapat mereka. Lihat saja LHP BPK 2017 – 2020, dan klaim RSUR ke pihak BPJS yang mencapai belasan Miliar pada tahun 2020,” kata dia.
Menyikapi tuntutan tersebut, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri menyampaikan bahwa akan memanggil pihak manajemen RSUR dalam waktu sepuluh hari ke depan. Tujuannya untuk mengurai persoalan keuangan di RSUR.
“Dalam waktu sepuluh hari ke depan, kami akan memanggil mereka,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihaknya siap menangani persoalan tersebut. Bahkan, ia membuka diri jika ada pihak – pihak yang memiliki bukti pendukung terkait persoalan itu.
“Kami juga meminta rekan – rekan untuk mengawal persoalan RSUR,” kata dia. (*)