KOTABUMI – Ternyata Dana Pinjaman yang bersumber dari dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) belum.pasti kapan akan di terima, terbukti Pemkab Lampung Utara juga belum dapat memastikan kapan pinjaman daerah sebesar Rp124 Miliar yang mereka ajukan akan mereka terima. Pinjaman yang bersumber dari Pemulihan Ekonomi Nasional itu diajukan pada PT Sarana Multi Infrastruktur.
”Supaya enggak salah informasi, sebaiknya tanya kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) karena beliau yang saya perintahkan untuk berhubungan dengan PT SMI dan Kementerian Keuangan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok.
Jangka waktu pinjaman PEN yang mereka ajukan itu, menurut Lekok, memiliki jangka waktu lima tahun atau multi years. Pinjaman daerah itu diharapkan dapat segera dikucurkan pada tahun ini.
“Pinjaman PEN ini untuk tahun 2021 dan tidak tergantung pada Perubahan APBD. Bisa masuk ke Perubahan APBD dan bisa juga tidak. Tapi, dalam laporan keuangan, (pinjaman PEN itu) nanti muncul,” ujarnya.
Sementara saat ditanya mengenai kekhawatiran akan sedikitnya waktu yang tersedia bagi para kontraktor saat mengerjakan proyek dari PEN, Lekok menjelaskan, para kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan mereka di tahun berikutnya.
“Bisa saja karena pinjaman ini multi years, pengerjaannya bisa dilanjutkan pada tahun berikutnya,” kata dia.
Terpisah, Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya mengaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan dana pinjaman daerah itu akan mereka terima. Alasannya, rencana pinjaman daerah yang mereka ajukan masih dalam pembahasan pemerintah pusat.
“Belum ada kepastian, tapi kita berharap pinjaman itu dapat terealisasi sebelum Perubahan APBD tahun ini,” ucapnya.
Menurut Andi, kondisi yang sedang dialami oleh Pemkab Lampung Utara juga dialami oleh daerah – daerah lainnya di Lampung yang turut mengajukan pinjaman daerah dengan skema mendukung program PEN. Semuanya masih menunggu keputusan mengenai hal tersebut.
“Untuk pengerjaan proyek PEN dapat dilanjutkan di tahun berikutnya karena diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020,” ujar dia. (*)