KOTABUMI – ” Insya Allah jika tidak ada halangan, Pilkades tetap di laksanakan di tahun 2021 ini,” itulah yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Selasa (31/8/2021).
Apa yang di sampaikannya tersebut, guna menampik kabar tentang penundaan pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) yang berkembang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara tetap optimistis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak atau Pilkades dapat dilaksanakan pada tahun 2021. Dengan demikian, kabar tentang penundaan Pilkades hingga tahun 2022 yang santer terdengar dipastikan tidak benar.
Selain itu, kata Abdurahman. Halangan yang dimaksud adalah ada atau tidaknya aturan baru dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkades. Kalau nantinya tidak ada aturan baru yang mewajibkan untuk menunda Pilkades maka pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Jika dalam beberapa bulan ke depan tidak ada lagi surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades maka Pilkades akan dilaksanakan sesuai jadwal,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, sampai saat ini sejumlah tahapan Pilkades Lampung Utara masih mengalami penundaan hingga bulan Oktober mendatang. Penundaan itu untuk menindkalanjuti
surat edaran Mendagri dengan nomor 141 / 4251 / SJ. Isinya permintaan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada masa pandemi Covid-19.
“Tahapan – tahapan dalam Pilkades sekarang masih ditunda hingga bulan Oktober mendatang,” terang dia.
Sebelumnya, pada Kamis (12/8/2021), Panitia Pilkades Lampung Utara memutuskan untuk menunda pelbagai tahapan dalam Pilkades serentak selama dua bulan ke depan. Dengan penundaan ini maka kemungkinan besar pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades terpaksa dimundurkan dari jadwal.
“Hasil rapat panitia pilkades tadi pagi diputuskan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkades selama dua bulan ke depan,” kata Ketua Panitia Pilkades Lampung Utara, Mankodri.