PESIBAR – Rumah Tahanan Negara Klas IIB Krui melaksanakan Razia atau penggeledahan Kamar Hunian pada blok Damar dan kamar wanita Rutan Krui.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis sore (02/09) pada pukul 15.30 s/d 16.45.Tujuan utama dari kegiatan ini tak lain adalah upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, salah satunya yaitu kepemilikan narkoba.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Klas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah dengan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) beserta Regu pengaman.
Menurut Kepala rutan, razia tersebut dilaksanakan sesuai perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung tanggal 2 September 2021 dalam rangka pemeriksaan keamanan terhadap P4GN.
“razia ini merupakan perintah langsung dari Divisi propinsi dalam rangka evaluasi P4GN, yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika” ungkap kalapas
“Tidak ada ditemukan barang terlarang seperti handphone dan narkotika” lanjutnya
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang berupa,Korek Gas baik/rusak : 4 buah, patahan sikat gigi : 1 buah, Kaleng stenlis : 4 buah dan,Tali Gelang. : 3 buah.
Selanjutnya barang-barang yang ditemukan tersebut akan didata dan diinventarisir serta akan dilakukan pemusnahan. (Eki)