Pendapatan Pajak Lampura Belum Mencapai Target

Img 20210906 164240

KOTABUMI – Sampai dengan bulan Agustus 2021 lalu, Perolehan pendapatan pajak daerah Lampung Utara baru mencapai Rp15 Miliar dari Rp25 Miliar‎ yang ditargetkan. Pajak – pajak tersebut bersumber dari sebelas pajak daerah.

“Pendapatan pajak daerah baru mencapai 61 persen atau Rp15-an Miliar dari ‎Rp25 Miliar yang ditargetkan. Itu data akhir Agustus kemarin,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara, M. Saragih, Senin (6/9/2021).

Pendapatan pajak daerah sebesar Rp15 Miliar itu, kata dia, merupakan pendapatan pajak yang mereka kelola langsung.‎ Pajak daerah itu bersumber dari sebelas pajak daerah.

“Kesebelas pajak itu di antaranya pajak hotel, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak air tanah, dan pajak parkir,” ucap dia.

Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung membuat perolehan pajak mengalami penurunan, penurunan itu terjadi di antaranya pada pajak hotel dan restoran. Meski begitu, penurunan itu dapat ditutupi oleh pajak reklame dan BPHTB.

“Penurunan perolehan pajak hotel dan restoran itu dapat ditutupi oleh kenaikan pendapatan dari pajak reklame dan BPHTB,” jelasnya.

Sementara total target Pendapatan Asli Daerah Lampung Utara tahun 2021 secara keseluruhan mencapai sekitar Rp122 Miliar. Pendapatan itu dikelola oleh sejumlah instansi di luar BPPRD.

“Pendapatan yang tidak dikelola oleh kami langsung masuk ke kas daerah. Kami sifatnya hanya melaporkannya saja,” ucap dia. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *