Bawaslu Lampura Gelar Bimtek Sengketa Pemilu

Img 20210914 152315

KOTABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara menggelar bimbingan teknis tentang Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada penyelenggara pemilu dan partai politik ‎di aula Maknyuss Cafe dan Resto Kotabumi, Selasa (14/9/2021).

Terlihat hadir dalam kesempatan itu, empat komisioner Bawaslu Lampura lainnya yakni Abdul Kholik, Putri Intan Sari, Maksum Bustami, dan Agus Ramdhani. ‎Sementara dari peserta terlihat hadir anggota KPU Lampung Utara, Teddy Yunada, Sekretaris PKS Lampung Utara, Rahmatullah dan sejumlah petinggi partai politik lainnya.‎

“Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk menjelaskan penggunaan aplikasi SIPS di masa mendatang,” ucap Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim.

Aplikasi SIPS ini, kata dia, adalah aplikasi yang sengaja diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu.

“Aplikasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu,” ujar dia.

Aplikasi ini nantinya, menurut Hendri lagi, tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan di antaranya informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Diharapkan dengan aplikasi tersebut, pelaksanaan penyelesaian sengketa akan lebih cepat dan terbuka.

“Inilah alasannya mengapa peserta bimtek mengenai SIPS ini berasal dari partai politik dan penyelenggara pemilu,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah mengatakan, ‎terdapat potensi sengketa yang bakal dihadapi oleh Bawaslu dalam Pemilu. Keduanya ialah sengketa proses dan sengketa pemilihan.

‎Sengketa – sengketa tersebut menjadi tanggung jawab bagi para komisioner Bawaslu untuk segera diselesaikan. Penyelesaian sengketa merupakan satu dari tiga tugas utama Bawaslu. Ketiga tugas utama Bawaslu itu adalah mencegah, mengawasi, menindak dan memutuskan.

“Melalui aplikasi ini, para pencari keadilan dapat melaporkan sengketa di mana saja mereka berada. Bahkan, tak menutup kemungkinan sidangnya pun dapat digelar secara virtual jika memang diharuskan,” kata dia. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *