Gaji Kecil, Berpotensi Korupsi

Img 20210204 231511

Gaji kecil, berpotensi korupsi”

Oleh : Rolly Johan
Selasa, 14 September 2021

Pasca terbentuknya Komisi Pemberantas Korupsi atau lebih di kenal dengan tiga huruf yakni KPK, begitu banyak kepala Daerah baik dari Gubernur sampai Bupati/walikota yang tertangkap dengan kasus ‘Korupsi’.

Nama KPK menjadi momok bagi para pejabat baik kepala daerah maupun pejabat di instansi manapun, mendengar nama lembaga independen ini saja pasti membuat para pejabat jadi merinding ketakutan.

Namun ada yang menarik, meski banyak kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK tidak menjadikan masalah berakhir, bahkan tersangka baru terus bertambah ibarat air sungai yang mengalir. Artinya, dari.masalah ini saya melihat seperti ada keharusan yang mengakibatkan korupsi tetap di lakukan.

Seperti kasus terakhir bupati Banjarnegara yang tertangkap OTT oleh KPK beberapa wakru lalu, dalam keterangan videonya Budhi Sarwono mengatakan menyesal dan tidak ingin mencalonkan diri sebagai Bupati, jika dirinya tau gaji seorang bupati kecil Rp6 Juta. Sementara kata Budhi, cost atau biaya yang dikeluarkan mulai dari pencalonan sampai kampanye tidaklah sedikit sehingga berpotensi kepala daerah melakukan korupsi.

Buka-bukaan Budhi Sarwono ini jelas membuka mata kita, betapa kecilnya gaji seorang kepala daerah. Sementara cost yang harus di keluarkan bupati sebelumnya, mulai dari pencalonan begitu luar biasa besarnya. Tentunya ini menjadi cikal bakal bagi oknum kepala daerah melakukan hal yang tabu, namun harus dilakukan demi menjaga hubungan baik dengan partai pengusung sanpai ke masyarakat.

Saya juga tidak bisa membayangkan cost yang harus disiapkan, jika seorang bupati yang telah di lantik harus mengeluarkan biaya pribadi demi menjaga hubungan baik dengan partai pengusung dan tim suksesnya demi menjaga, memuluskan pencalonan pada periode berikutnya.

Andai saja ada serorang kepala daerah bisa mengeluarkan biaya pribadi demi menjaga hubungan dengan tim suksesnya, kita bisa membayangkan betapa kaya dan mulianya kepala daerah itu ikhlas menjadi bupati demi membangun daerahnya. Dan dapat di pastikan daerah terbebas dari tindak pidana korupsi dan rakyatnya sejahtera (Allahualam).

Tapi disini saya melihat penyebab korupsi tidak lain rendahnya penghasilan, jika penghasilan atau gaji yang di terima lebih dari cukup maka tidak ada lagi terjadi yang namanya korupsi. Pertanyaannya sedefhana, rasionalkah gaji seorang kepala daerah Ro.6 juta..?, jawabannya pasti ‘tidak’, dan Jawaban inilah yang akan menjadi cikal bakal korupsi, artinya inilah sumber dari masalah.

Kita lihat berapa besaran gaji kepala daerah yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Sayangnya lagi, hingga saat ini belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Gaji pokok bupati dan wakilnya ini terbilang kecil, bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan gaji pokok PNS golongan II yang jadi bawahannya di struktur birokrasi pemda.

Dengan penghasilan diatas, sangat jelas tidak mencukupi. Dan ini juga yang menjadi perhatian dan referensi presiden untuk mempetimbangkan penghasilan kepala daerah dengan cara merevisi PP nomor 9 tahun 1980 tersebut. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *