KOTABUMI – Polres Lampung Utara membekuk dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan satu unit ponsel. Kedua tersangka tersebut adalah JLD (47) dan HRW (42).
JLD tercatat sebagai waga Desa Campang Gijul, Kecamatan Abung Pekurun, sedangkan HRW (42) diketahui bertempat tinggal di perumahan Kuto Alam Permai, Kotaalam. Aksi pencurian sendiri terjadi di Jalan Garuda, Gang Garuda nomor 40 RT 004/RW 002, Kotaalam pada 4 Juli 2021.
“Korbannya bernama Anggi Saputra. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/ 617/ B/ VII/ 2021/ Polda Lpg/ Polres LU,” kata Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan, kejadian ini pertama kali diketahui korban sekitar pukul 05.30 WIB. Kala itu tetangganya memberitahukan jika pintu rumahnya terbuka. Curiga dengan kondisi tersebut, korban lantas memeriksa keadaan rumahnya.
“Korban sendiri baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB,” terangnya.
Kecurigaannya pum akhirnya terbukti. Sepeda motor jenis matic dan satu unit ponsel miliknya tak ada lagi di tempatnya. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lampung Utara.
“Usai menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata dia.
Hasil penyelidikan mereka mengarah pada kedua tersangka. Keduanya diamankan pada Rabu dini hari (15/9/2021). Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” ucapnya. (*)