LAMPURA – Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) Lampung Utara akhirnya dimundurkan ke tanggal 8 Desember 2021. Sebelumnya pelaksanaan Pilkades direncanakan akan dilaksanakan pada 9 November 2021.
“Pelaksanaan Pilkades terpaksa dimundurkan karena sejumlah tahapan ditunda. Rencananya akan dilakukan pada tanggal 8 Desember mendatang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Rabu (15/9/2021).
Meski begitu, ia mengatakan, jadwal pemungutan suara pada 8 Desember mendatang itu masih sebatas rencana. Dibutuhkan persetujuan dari Bupati Budi Utomo sebelum rencana itu diputuskan. Selain itu juga diharapkan tidak ada lagi surat edaran yang berisikan penundaan Pilkades dari Pemerintah Pusat.
“Semoga saja tidak ada lagi kebijakan baru dari pusat terkait penundaan Pilkades,” paparnya.
Menurutnya, tahapan yang sempat mengalami penundaan akan kembali dimulai pada 11 Oktober mendatang. Pelbagai tahapan itu di antaranya verifikasi berkas bakal calon, seleksi tertulis untuk bakala calon lebih dari lima, penetapan calon, Daftar Pemilih Tetap.
“Untuk jadwal kampanye akan dilakukan pada 25 – 29 November mendatang,” terang dia.
Sebelumnya, Panitia Pilkades Lampung Utara memutuskan untuk menunda pelbagai tahapan dalam Pilkades serentak selama dua bulan ke depan. Dengan penundaan ini maka kemungkinan besar pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades terpaksa dimundurkan dari jadwal.
“Hasil rapat panitia pilkades tadi pagi diputuskan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkades selama dua bulan ke depan,” ucap Ketua Panitia Pilkades Lampung Utara, Mankodri kala itu. (*)