Akhirnya Kades Beringin Di Tahan

Img 20210921 Wa0044

KOTABUMI – Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya melakukan penahanan atas Kepala Desa (nonaktif) Beringin, Sawaluddin, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.‎ ‎Yang bersangkutan diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 – 2019 silam.

“Tersangka terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum atau korupsi pada kegiatan fisik di Desa Beringin. Nilai kerugian akibat perbuatanya cukup besar,” ujar Kasie Tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Lampung Utara, Aditya Nugroho.

Aditya menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, Sawaluddin sempat dijemput paksa oleh mereka yang didampingi dengan pihak kepolisian pada Selasa pagi. ‎Aksi ini dilakukan setelah Sawaluddin mangkir pemangkiran mereka sebanyak tiga kali.

Saat pemeriksaan awal, status Sawaluddin masih sebagai saksi. Berdasarkan pertimbangan, status Sawaludin, dinaikkan menjadi tersangka. Perubahan status ini merujuk pada hasil penyelidikan mereka dan pihak Inspektorat Lampung Utara.

“Kasus ini mulai kami tangani ‎sejak semester awal 2021. Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh tersangka adalah Dana Desa tahun 2018-2019,” kata dia.

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan ialah pengurangan volume pekerjaan fisik seperti Rabat Beton dan siring pasang. Tak hanya itu, pajak dari Dana Desa tahun 2018 dan 2019 ternyata juga tak dibayarkan oleh tersangka. Jumlah dana desa yang diterima oleh Desa Beringin tahun 2018 sebesar Rp 1,2 Milyar dan tahun 2019 sebesar Rp 1,3 Miliar.

“Perkiraan kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp105.819.286,” ucapnya.

‎Sementara itu, Sawaludin sama sekali tak mau menanggapi pertanyaan wartawan saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan. Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut Sawaluddin.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdurahman mengatakan, Sawaluddin saat ini masih dinonaktifkan dari posisnya sebagai kepala desa. Penonaktifannya ‎dilakukan setelah pihak Inspektorat menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa yang dipimpinnya.

“Status pak Sawaluddin ‎itu masih kepala desa nonaktif selama dua bula terhitung sejak Agustus,” kata dia. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *