LAMPURA – DPRD Lampung Utara berencana akan mengesahkan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara pada Rabu pagi (22/9/2021).
“Besok, Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati akan disahkan dalam sidang paripurna DPRD,” ucap Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Hidayatullah, Selasa (22/9/2021).
Menurut Hidayatullah, pengesahan tata tertib yang akan dilakukan dalam sidang paripurna tersebut digelar sebelum sidang paripurna penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2021.
“Pengesahannya akan dilakukan dalam sidang paripurna tertutup,” ujarnya.
Jadwal pengesahan peraturan tata tertib Pilwabup dan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2021 tersebut, kata dia lagi, merupakan hasil rapat Badan Musyawarah. Rapatnya sendiri dilakukan pada tanggal 7 September lalu.
“Sidang paripurna Rancangan perubahan KUA-PPAS akan dilakukan secara terbuka,” kata dia.
Panitia khusus tentang pembahasan tata tertib pemilihan wakil bupati ini sendiri dibentuk dalam sidang paripurna internal di gedung legislatif pada Kamis (18/3/2021). Kala itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab mengatakan, pembentukan pansus ini dilakukan setelah mereka memutuskan merubah tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Itu dikarenakan tata tertib sebelumnya tidak mengatur secara rinci mengenai teknis tahapan berikut tata cara pemilihan.
“Itulah alasan mengapa Tata Tertib DPRD nomor 1 tahun 2020 mesti dirubah atau direvisi,” terangnya.
Pansus ini memiliki tugas untuk menentukan atau mengatur secara detil seluruh tahapan pemilihan wakil bupati mulai dari tahapan awal hingga akhir. Tahapan – tahapan itu di antaranya pembentukan panitia pemilihan, tata cara pendaftaran, tata cara pemilihan.
”Dalam aturan, lama masa kerja pansus itu maksimal enam bulan,” jawab dia ketika ditanya mengenai kapan target Tatib tentang Pilwabup dapat disahkan.
Adapun anggaran yang dialokasikan untuk Pilwabup sebesar Rp5,5 Miliar.Anggaran itu masuk ke dalam anggaran DPRD Lampung Utara tahun 2021. Anggaran itu akan dipergunakan untuk seluruh tahapan yang harus dilalui dalam pemilihan wakil bupati termasuk paripurna penetapan wakil bupati terpilih. Perkiraannya mungkin tahapan itu dimulai sejak awal tahun.