KOTABUMI – Jumlah Aparatur Sipil Negara Lampung Utara yang mengajukan perceraian mencapai 16 orang di tahun 2020. Kebanyakan gugatan perceraian itu datang dari ASN perempuan.
“Ada 16 pengajuan perceraian yang kami proses di tahun lalu,” ucap Sekretaris Inspektorat Lampung Utara mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Herty Lenie, Selasa (21/9/2021).
Herty mengatakan, gugatan perceraian yang mereka proses itu kebanyakan datang dari ASN perempuan. Jumlahnya mencapai dua belas orang. Sementara sisanya berasal dari ASN dengan jenis kelamin laki – laki.
“Untuk alasan didominasi oleh ketidakcocokan dan ekonomi,” ujarnya.
Adapun peranan Inspektorat dalam persoalan perceraian ASN hanyalah sebatas memberikan rekomendasi. Rekomendasi itu akan dikeluarkan setelah melalui pelbagai tahapan sebagaimana yang diharuskan.
“Rekomendasi yang kami keluarkan itu nantinya akan disampaikan ke pak bupati,” ucap dia.
Persetujuan bupati ini jugalah yang wajib disampaikan saat mengajukan permohonan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Tanpa rekomendasi tersebut, permohonan itu tak akan diproses oleh pihak Pengadilan Agama.
“Pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan harus melampirkan persetujuan dari pak bupati,” katanya. (*)