Lampung Utara – Setelah melewati perjalanan panjang, akhirnya Peraturan Tata Tertib DPRD tentang Pemilihan Wakil Bupati disahkan oleh DPRD Lampung Utara. Pengesahannya dilakukan dalam sidang paripurna internal DPRD di gedung legislatif, Rabu (22/9/2021).
“Peraturan Tata Tertib Pilwabup sudah kami sahkan hari ini,” ucap Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, Rabu (22/9/2021).
Meski telah disahkan, namun ia belum dapat memastikan apakah panitia pemilihan wakil bupati akan langsung mereka bentuk. Ia masih akan membahasnya terlebih dulu dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi – fraksi.
“Kami harus benar – benar teliti dalam melangkah karena ini hajat besar. Setiap kebijakan yang diambil harus sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil rapat itulah yang akan digunakan untuk memutuskan apakah panitia pemilihan wakil bupati akan dibentuk sebelum atau setelah adanya dua nama bakal calon wakil bupati. Kedua pilihan tersebut merupakan pilihan yang memerlukan pembahasan yang matang sebelum diputuskan.
“Karena komposisi anggota pemilihan itu dapat dibuat sekarang atau setelah ada bakal calon yang masuk ke DPRD,” ucap dia.
Di tempa sama, Bupati Budi Utomo menjelaskan, saat ini hanya tinggal menunggu usulan dua nama calon pendampingnya dari empat partai politik pengusungnya. Itu dikarenakan pembahasan terkait persoalan ini telah lama dilakukannya dengan partai politik.Partai politik pengusung Bupati Budi Utomo dalam Pemilukada tahun 2018 silam berjumlah empat. Keempat partia politik yang dimaksudnya adalah PKS, Partai Nasdem, PAN, dan Partai Gerindra.
“Komunikasi dengan partai politik sudah lama dilakukan. Tinggal menerima usulan saja dari mereka,” ujarnya. (*)