KOTABUMI – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Lampung Utara tahun 2021 akhirnya disepakati oleh pihak DPRD dan Pemkab Lampung Utara. Kesepakatan itu dituangkan dalam kesepakatan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD Lampung Utara, Rabu (22/9/2021).
“Penyusunan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2021 ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2021,” tutur juru bicara Panitia Kerja Badan Anggaran Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2021, Nurdin Habim dalam sidang paripurna.
Ia mengatakan, KUA-PPAS ini merupakan penjabaran kebijakan umum dari RPABD tahun 2021. Isinya memuat tentang pelbagai program atau kegiatan yang akan dibiayai oleh Perubahan APBD mendatang.
“Untuk itu diperlukan perencanaan dan perhitungan yang tepat sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam mencapai visi dan misi pemkab dapat terwujud sesuai harapan,” jelasnya.
Hasil pembahasan mereka disepakati untuk tetap memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kepentingan itu di antaranya menyangkut pendidikan, kesehatan, dan sosial masyarakat. Selain itu diperlukan juga untuk lebih menggali pelbagai potensi pendapatan asli daerah.
“Optimalisasi penyerapan anggaran perangkat daerah juga harus dilakukan,” paparnya.
Di lain sisi, Bupati Budi Utomo menyebutkan, Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini juga memuat tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional. Dana PEN ini merupakan respon pemerintah atas berkurangnya aktivitas masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Kesepakatan ini akan menjadi landasan dalam penyusunan dokumen Rancangan Perubahan APBD tahun 2021,” terangnya. (*)