Lampung Utara–Pemkab Lampung Utara masih tetap menerapkan sistem kerja dari kantor dan di rumah karena masih terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Karena masih termasuk PPKM level 2, untuk sistem kerja PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara, sistemnya masih menggunakan bekerja dari kantor dan rumah,” ujar Kepala Bagian Organisasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mulyadi Tohir, Rabu (29/9/2021).
Kebijakan mengenai pembagian sistem kerja ini, menurut Mulyadi, dilandasi oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah. Surat dengan nomor : 060 / 594 / 08 – LU /2021 itu berisikan tentang sistem kerja ASN selama PPKM level 2 di masa pandemi Covid-19. Dasar surat itu sendiri mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan Posko penmangan Covidiw9 di desa dan kelurahan.
“Pembagiannya masih tetap sama. 50 persen bekerja di rumah, dan 50 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ucap dia.
Ia mengatakan, pengaturan mengenai jumlah pegawai yang masuk dalam sistem kerja di rumah dan di kantor tersebut sepenuhnya merupakan wewenang kepala perangkat daerah masing – masing. Meski begitu, sasaran kinerja dan target kerja bawahannya harus tetap diperhatikan selama penerapan sistem tersebut.
“kepala perangkat daerah terkait yang menentukan jumlah bawahannya yang akan bekerja dari rumah atau di kantor,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan itu tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayananan pada masyarakat. Kepala perangkat daerah diperbolehkan menetapkan lebih dari lima puluh persen bawahannya bekerja dari rumah jika dirasa kebijakan kerja dari kantor akan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
“SE ini berlaku hingga tanggal 4 Oktober mendatang. Setelahnya akan ada kebijakan baru tergantung dengan perkembangan situasi terkini,” kata dia. (*)