LAMPURA – Sepanjang tahun 2020 lalu, setidaknya ada dua oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang diberhentikan. Keduanya dianggap tidak disiplin karena jarang masuk kerja.
”Ada dua oknum ASN yang dipecat karena tidak disiplin pada tahun lalu,” ujar Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Hertie Leny mewakili Inspektur Kabupaten, M. Erwinsyah, Senin (4/10/2021).
Herti menjelaskan, meski sama – sama dipecat, namun sistem pemecatan mereka tidaklah sama. Satu orang diberhentikan dengan hormat dan satu lagi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Keduanya adalah bagian dari sebelas oknum ASN yang terkena hukuman disiplin. Mereka diberhentikan karena kerap tidak masuk kerja,” ujarnya.
Ia mengatakan, hukuman disiplin yang dijatuhkan pada kesebelas oknum ASN terdiri dari hukuman berat dan sedang. Rinciannya,10 Aparatur Sipil Negara terkena sanksi berat, dan satu orang lainnya terkena sanksi sedang.
“Sanksi berat itu bisa berupa pemecatan, dan juga penurunan pangkat, serta pembebasan dari jabatan. Sementara sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun,” kata dia.
Adapun ASN yang terkena sanksi penurunan pangkat selama berjumlah enam orang. Mereka terkena sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Untuk oknum ASN yang dibebastugaskan dari jabatannya berjumlah dua orang.
“Yang terkena sanksi sedang berupa penurunan gaji berkala berjumlah satu orang,” jelasnya. (*)