LAMPURA – Lantaran masih belum rampung lakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), ribuan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara terancam tak dapat lagi gunakan layanan kepegawaian.
”Sampai saat ini baru 4.033 ASN dari total 7.511 ASN yang sudah lakukan PDM,” ucap Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Ahmadi, Senin (11/10/2021).
Jika dipersentasekan maka persentase ASN yang telah selesai PDM baru 53,69 persen. Artinya masih ada 3.478 ASN lagi yang belum merampungkan proses PDM-nya. Batas waktu PDM yang dimulai sejak 15 September lalu itu akan berakhir pada 15 Oktober mendatang.
“Karena dapat tambahan satu hari maka berakhirnya jadi di tanggal 15 Oktober ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, PDM ini sendiri merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 tahun 2021 tentang PDM ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi non ASN secara elektronik. PDM sendiri di antaranya bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam
rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Proses PDM dilakukan melalui internet oleh masing – masing ASN. Mereka diwajibkan mengunggah pelbagai persyaratan di antaranya data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan. Persyaratan – persyaratan itu diunggah melalui aplikasi MySAPK buatan BKN.
“Bagi mereka yang belum merampungkan PDM hingga batas waktu maka ia tidak akan mendapat layanan Kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan lainnya,” terang dia. (*)