Pembayaran Tunggakan PDAM Tidak Ada Dasar

Img 20210708 135405

Lampung Utara – Pupus sudah harapan para (mantan) karyawan PDAM Waybumi, Lampung Utara untuk mendapatkan gaji mereka yang telah lama tak dibayarkan. Alasannya, pembayaran utang gaji itu tidak dapat dibayarkan karena tidak memiliki dasar hukum.

Kesimpulan ini disampaikan oleh ‎Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Anom Sauni, Rabu (27/10/2021). Apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan tidak berbanding lurus dengan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten ‎Lampung Utara, Leko‎‎k pada Jumat lalu (1/10/2021).

Kala itu, Lekok menyampaikan pihaknya membuka kemungkinan untuk melunasi tunggakan gaji puluhan (mantan) karyawan PDAM Way Bumi. Meski begitu, pembayaran gaji ini tetap mengacu pada kemampuan anggaran daerah.

‎”(Pemkab) Enggak bisa (bayar gaji itu). Masuk bui kami,” kata Anom Sauni, Rabu (27/10/2021).

Menurut Anom Sauni, kewajiban untuk membayar gaji para (mantan) karyawan PDAM itu ada di tangan manajemen PDAM. Itu dikarenakan yang mengangkat atau memberhentikan para karyawan PDAM ‎itu adalah pihak manajemen perusahaan daerah tersebut.

“Karyawan PDAM itu yang angkat siapa?Direktur PDAM (kan)?‎. Kenapa mereka dulu enggak nuntut Direktur PDAM terkait gaji?” ujarnya.

‎Meski begitu, Anom mengakui bahwa PDAM masih memiliki uang sebesar Rp1,2 miliar di rekening mereka. Uang itu merupakan uang penyertaan modal untuk produksi yang diberikan oleh pemkab pada PDAM. Uang tersebut tidak bisa digunakan untuk belanja pegawai.

‎”Kalau uang Rp1,2 miliar itu dikeluarkan oleh PDAM lewat Pemda, masuk bui semua,” ucapnya.

Ketika ditanya mengapa pemkab mengambil kebijakan berbeda dalam persoalan utang PDAM dengan Pemerintah Pusat‎, Anom berkilah bahwa kedua persoalan itu tidak sama satu sama lain. Utang yang akan dibayarkan ke pemerintah pusat itu adalah utang atas nama pemkab. Utang tersebut ditujukan untuk membantu PDAM kala itu.

“‎Saya keselnya gini, dulu sepuluh tahun mereka diem aja. Giliran saya bersama Plt Direktur PDAM mau memperjuangkan nasib kawan – kawan, kok diganggu – ganggu?” kata dia.

Sebelumnya, rencana Pemkab Lampung Utara untuk menghidupkan kembali PDAM Waybumi memantik reaksi dari para (mantan) karyawan PDAM Waybumi. Reaksi wajar ini muncul lantaran mereka teringat gaji mereka yang hingga kini masih belum dibayar oleh manajemen PDAM.

Tunggakan gaji yang belum dibayar itu adalah tunggakan gaji tahun 2010 hingga PDAM mati suri sekitar tahun 2011 silam. Sampai saat ini pun status mereka masih tak jelas apakah sudah diberhentikan atau malah sebaliknya.

“Rencana mereka itu membuat kami kembali teringat dengan nasib kami yang selama belasan tahun‎ belakangan ini tanpa kejelasan,” terang (mantan) Kepala Subbagian Tata Usaha PDAM Waybumi‎, Varian Edy kala itu.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *